PEOPLE Editorial Team Reviewer Contact POLICIES Aim and Scope Peer Review Process Publication Ethics and Misconducts Plagiarism Policy Copyright Transfer Agreement Journal History Open Access Policy Copyright and Licencing Retraction & Correction Conflicts of Interest Data and Reproducibility Archiving Policy Advertising Policy Generative AI Policies Digital Preservation Indexing Visitor Statistic SUBMISSION Author Guidelines Reviewer Guidelines Online Submission Author Fees Withdrawal of Manuscript Publication Frequency Authorship and Contributorship Complaints and Appeals Privacy Statement Call For Editor/Reviewer
Aim and Scope
Jurnal Criminology & Islamic Law bertujuan untuk mengintegrasikan serta mengembangkan dialog keilmuan antara kriminologi sebagai disiplin yang menganalisis sebab, pola, dan dinamika kriminalitas dengan hukum Islam sebagai sistem normatif yang mengatur definisi, penilaian, dan respons terhadap kejahatan dalam masyarakat Muslim. Jurnal ini mendorong pengembangan kajian kritis dan analitis, melalui pendekatan multidisipliner dan interdisipliner guna memperkaya diskursus akademik mengenai fenomena kriminalitas, hukum Islam, dan keadilan dalam konteks lokal maupun global.
Jurnal ini menerima artikel penelitian orisinal dan artikel tinjauan (review), namun tidak terbatas pada topik-topik berikut:
Aims
- Mengembangkan kerangka teoretis yang mengintegrasikan konsep kriminologi dengan prinsip-prinsip hukum Islam
- Mendorong penelitian interdisipliner dan multidisipliner mengenai kejahatan dan keadilan dalam masyarakat Muslim
- Mengkaji secara kritis penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem peradilan pidana kontemporer
- Menyediakan wadah akademik global untuk menginisiasi diskusi ilmiah mengenai dinamika kriminalitas dan hukum Islam
Scope
- Kajian teoretis kriminologi dan perspektif hukum Islam mengenai sebab-sebab munculnya kejahatan dalam masyarakat Muslim
- Orientasi dan prinsip hukum pidana Islam (fiqh al-jinayah), termasuk hudud, qisas, dan ta’zir
- Strategi pencegahan kejahatan, kontrol sosial, serta regulasi moral dalam perspektif hukum Islam
- Penegakan hukum Islam, institusi peradilan pidana Islam, dan praktik hukum Islam dalam merespons kriminalitas
- Studi komparatif antara hukum Islam dan sistem hukum modern
- Relasi antara hukum Islam, agama, dan legitimasi sosial dalam konstruksi makna kejahatan
- Kajian kenakalan dan deviasi, termasuk determinan, pola, dan respons hukum Islam
- Viktimologi, rehabilitasi pelaku, serta pendekatan keadilan restoratif dalam perspektif hukum Islam
- Kejahatan siber, ekstremisme, dan kekerasan simbolik berbasis agama di ruang digital
Dampak perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, terhadap kejahatan dan dinamika hukum Islam
